Titik Operasi Zebra Jaya 2022 di Jakarta Timur, Cek di Sini!

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 11:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Zebra Jaya di tiga titik utama. Operasi Zebra Jaya ini digelar mulai 3-16 Oktober 2022.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya menggelar Operasi Zebra Jaya di tiga titik utama yaitu di jalan DI. Panjaitan, Ahmad Yani dan Raya Bekasi Timur mulai dari pukul 07.00 pagi. Kemudian berlanjut ke terminal Pinang Ranti untuk memberikan imbauan.

"Tadi habis dari Panjaitan lurus arah Cawang, kita juga sentuh terminal untuk memberikan imbauan misalnya, di terminal Pinang Ranti. Kita sudah jalankan seperti itu," kata Edy saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Edi menuturkan, Operasi Zebra Jaya 2022 berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, kepolisian kini tak mengedepankan sanksi penindakan tetapi lebih kepada imbauan dan teguran.

"Kegiatan kita memberikan imbauan-imbauan terkait Operasi Zebra ini. Kita tidak mengedepankan pelanggaran yang entri, kita condong ke sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE)," ujar dia.

 Baca juga: Operasi Zebra Tidak Ada Sanksi Tilang Langsung, Semua Penindakan Lewat ETLE

"Kita di lapangan, namanya penindakan tidak harus manual. Peneguran pun itu sudah penindakan," ucap Edy.

Edy mengajak seluruh masyarakat yang melintas di wilayah Jakarta Timur untuk selalu menaati rambu lalu lintas dan segala peraturan dalam berkendara.

"Saya mohon dukungan nya seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan Operasi Zebra ini biar berjalan lancar. Mari kita tertib, disiplin berlalu lintas, taati rambu-rambu yang sudah ada," kata dia.

Sebagai informasi, Polri menggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Polda. Operasi Zebra digelar pada 3-16 Oktober 2022. Operasi Zebra merupakan operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara tertib lalu lintas.

Pada operasi yang dimulai pada 3 Oktober 2022 ini proses penindakan tidak dilakukan dengan tilang manual. Namun, dengan menerapkan sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE), aplikasi mobile ETLE, serta teguran simpatik.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya