3 Tokoh yang Tersandung Isu Judi, dari Selebgram Hingga Gubernur

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 06:05 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Praktik kasus perjudian masih marak terjadi di masyarakat. Bahkan kasus judi ini melibatkan banyak kalangan, mulai dari tokoh yang mempunyai jabatan di pemerintah hingga selebgram. Berikut tokoh yang tersandung isu kasus perjudian.

BACA JUGA: Mabes Polri Kejar Enam Orang Buron Konsorsium Judi Online di Lima Negara

1. Gubernur Papua Lukas Enembe 

Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, beredar foto dan video Lukas yang sedang bermain judi di luar negeri. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membagikan foto serta video Lukas yang diduga tengah bermain judi di luar negeri.

Pada foto dan video tersebut, tampak pria yg diduga Lukas berada di depan meja judi. Lukas terlihat ditemani beberapa orang, salahnya satunya perempuan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang cukup. Selain itu, KPK akan mengembangkan aliran uang dugaan suap serta gratifikasi yang diterima Lukas.

BACA JUGA: Jejak Pendidikan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Terjerat Kasus Korupsi 

2. Selebgram, RM. 

RM yang merupakan selebgram di Pemalang ditangkap Polda Jawa Tengah pada Agustus 2022. Hal ini lantaran dirinya yang mempromosikan judi online jaringan internasional. RM mempromosikan judi online melalui akun Instagram dirinya. Ia diminta untuk membagikan link judi online di Instagram. Dari promosi tersebut, RM sudah menerima uang muka Rp7 juta.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, judi online yang dipromosikan oleh RM ini berada di luar negeri. RM telah mempromosikan judi online sejak Agustus 2021. Akibat perbuatannya itu, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya