JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Istri dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka dugaan suap gratifikasi yang saat ini tengah dilidik oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemblokiran tersebut masih berkorelasi dengan pembuktian penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri Tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:KPK Ingatkan Pihak yang Halangi Proses Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe : Jangan Menghasut
Ali mengatakan, bahwa pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan mangkirnya Yulce Wenda dalam agenda pemeriksaan KPK.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," terangnya.
BACA JUGA: KPK : Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan