Brutal! Komplotan Mata Elang Tusuk Warga hingga Kritis saat Tarik Kendaraan di Jalan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 18:27 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Lebih lanjut Kompol Aam melanjutkan, usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap para pelaku dan berhasil mengamankan J.

Namun, tiga pelaku lainnya yang berinsial D, R, dan RL kini masih dalam perburuan. Dia memastikan, para pelaku bakal ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih memburu tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya