Jilat Kue HUT TNI, 2 Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Chanry Andrew S, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 16:04 WIB
Polisi jilat kue HUT TNI dipenjara (Foto : Istimewa)
Share :

MANOKWARI - Polri mengambil tindakan tegas bagi oknum-oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran dan memalukan citra Polri di mata masyakarat. Termasuk pada dua oknum polisi yang menjilat kue HUT TNI, yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

Polisi muda dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat tersebut adalah Bripda YFP dan Bripda DMB, harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia akibat ulah keduanya belum lama ini dalam sebuah konten video tak terpuji menjilat kue HUT TNI dan mengeluarkan kata-kata tak pantas dalam video tersebut serta menyebarkannya hingga viral.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat Bripda YFP dan Bripda DMB itu berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Kepolisian yang digelar di Mapolda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).

"Dua oknum anggota tersebut masing-masing Bripda YFP dan Bripda DMB dihadirkan dalam sidang etik kepolisian sebagai terperiksa. Sidang digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIT yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua. Dimana dari hasil sidang tersebut telah diputuskan keduanya di-PTDH," ungkap Kombes Pol Adam Erwindi.

Dalam putusan sidang kode etik tersebut terungkap, perbuatan keduanya sangat tidak terpuji karena melecehkan institusi TNI dan mencederai sinergitas Polri dan TNI yang selama ini terbina dengan baik. Selain itu kedua oknum bintara remaja ini ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak tanggal 5-7 Oktober 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya