Massa Lukas Enembe Minta Pemeriksaan KPK di Lapangan Terbuka, Begini Kata Guru Besar Uncen

Edy Siswanto, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2022 22:11 WIB
Share :

JAYAPURA - Pihak keluarga Lukas Enembe memastikan bahwa Lukas tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Pak Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Mengkritisi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum mengatakan, permintaan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di negeri ini.

“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Prof Melkias usai menjadi pemantik dalam fokus grup diskusi dengan tema : Petaka Korupsi Bagi Generasi Muda Papua yang digelar oleh DPW Pemuda LIRA Papua bersama beberapa organisasi kepemudaan lainnya di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, Jumat (8/10/2022).

Dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada. KPK, pinta Prof. Melkias, perlu bekerja secara professional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Prof. Melkias.

Diharapkan, lanjut Prof. Melkias, ketika kita semua tunduk dan taat pada hukum, hukum akan membawa kita kepada suatu tujuan dimana kita bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan. Semua kita, tanpa kecuali, entah itu masyarakat maupun penyelenggara negara harus mentaati hukum, baik hukum positif, hukum agama, hukum adat, termasuk hukum internasional yang dibangun di atas dasar etika.

“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus mentaati semua hukum yang ada,” kata Prof. Melkias.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya