JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas terdakwa kasus kematian Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin (10/10/2022).
Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, diketahui terdapat 11 nama yang menjadi bagian dari skenario pembunuhan oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Muazin Hajar Imam Musala hingga Tewas Gara-Gara Suara Speaker Mati saat Kumandangkan Azan
"Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Dalam tindak pidana pembunuhan berencana sendiri, terdapat 5 nama terdakwa yang masuk dalam nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni:
1. Terdakwa, Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
4. Ricky Rizal Wibowo
5. Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:TGIPF Tak Cuma Fokus Tragedi Kanjuruhan, tapi Rekomendasi Nasional
Sedangkan, dalam tindak pidana obstruction of justice terdapat 7 nama terdakwa dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni:
1. Ferdy Sambo
2. Arif Rachman Arifin
3. Chuck Putranto
4. Agus Nurpatria Adi Purnama
5. Hendra Kurniawan
6. Irfan Widyanto
7. Baiquni Wibowo.