PN Jaksel Punya Waktu 7 Hari untuk Tetapkan Tanggal Sidang Ferdy Sambo Cs

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 11:05 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Karena terdiri dari beberapa berkas perkara nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, saat berkas diterima dan ditunjuk majelis hakimnya, majelis memiliki waktu 7 hari guna menetapkan tanggal sidangnya itu. Dengan catatan, berkas telah dilimpahkan dan majelis hakimnya itu telah ditunjuk.

"Kalau belum lengkap (berkasnya) akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan saya yakin tidak ada kesalahan karena ini menyangkut perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat, saya yakin kelengkapan berkas sudah betul-betul di teliti dengan seksama," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya