Komplotan Rampok Bendahara Perusahaan Rp300 Juta, Satu Tersangka Ditangkap

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 12:31 WIB
Salah satu pelaku perampokan ditangkap Polres Mura. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
Share :

MURA - Salah satu pelaku perampokan Hans (40) ditangkap Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura). Warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung itu merupakan satu dari lima pelaku perampokan bendahara PT SMS di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) beberapa waktu lalu.

"Tersangka ditangkap di Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung, Sabtu (8/10/2022), sekitar pukul 05.00 WIB oleh Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Mura," ujar Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti, Senin (10/10/2022).

Gusti menjelaskan, Hans bersama empat pelaku lainnya, yaitu M D, MY dan HA yang masih dalam pengejaran merampok korban dan membawa kabur uang perusahaan Rp300 juta.

"Tersangka Hans bersama pelaku D berperan mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Dari aksi ini Hans mendapat bagian Rp10 juta. Namun, belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan," ujarnya.

Kapolres melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap Hans, otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D yang mendapat bagian Rp180 juta.

"Untuk pelaku lainnya inisial H perannya membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp30 juta. Tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada di sebelah sopir dengan menggunakan satu senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta," jelasnya.

Kemudian, tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu senjata api rakitan ke arah mobil mendapatkan bagian Rp30 juta.

Sebagaimana diketahui, perampokan tersebut terjadi di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Mura, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.

"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya