Kemudian, tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu senjata api rakitan ke arah mobil mendapatkan bagian Rp30 juta.
Sebagaimana diketahui, perampokan tersebut terjadi di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Mura, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)