Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana dan satu kemeja lengan panjang. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka mengaku saat kejadian dirinya melancarkan pukulan sebanyak 10 kali ke arah kepala korban. Saat dipukuli, korban sempat melakukan pukulan balasan dan berucap kepada MS.
“Lapo kuwe arep mateni aku?, Patenono! (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja!,” kata MS menirukan perkataan BD saat itu.
Dalam sepuluh kali pukulan itu, kurang lebih tiga kali kepala korban terbentur tembok mushola. Akibat pukulan itu, korban tergeletak di mushola dengan kondisi mulut dan telinga berdarah.
Kemudian tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat Mushola. Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus. Namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
(Khafid Mardiyansyah)