MEDAN - Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan ditangkap karena terlibat aksi perampasan motor dengan modus bisnis jual-beli. Ketiganya, yaitu Bripka A, Bripka B, dan Briptu H ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.
Ketiga anggota polisi tersebut terancam dipecatjika terbukti bersalah dalam sidang kode etik nantinya. Mereka juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, ketiga polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama seorang warga yang terlibat aksi perampasan tersebut. Mereka ditahan untuk menjalani penyelidikan.
"Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," kata Valentino.
Kasus perampasan dan percobaan pencurian motor yang dilakukan tiga anggota polisi di Kota Medan tersebut, sempat menghebohkan warga dan menyita perhatian Menkopolhukam, Mahfud MD.