Rampas Motor Warga, 3 Polisi di Medan Terancam Dipecat

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 05:43 WIB
Rampas motor warga, 3 polisi di Medan terancam dipecat. (iNews/Adi Palapa Harahap)
Share :

MEDAN - Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan ditangkap karena terlibat aksi perampasan motor dengan modus bisnis jual-beli. Ketiganya, yaitu Bripka A, Bripka B, dan Briptu H ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.

Ketiga anggota polisi tersebut terancam dipecatjika terbukti bersalah dalam sidang kode etik nantinya. Mereka juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, ketiga polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama seorang warga yang terlibat aksi perampasan tersebut. Mereka ditahan untuk menjalani penyelidikan.

"Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," kata Valentino.

Kasus perampasan dan percobaan pencurian motor yang dilakukan tiga anggota polisi di Kota Medan tersebut, sempat menghebohkan warga dan menyita perhatian Menkopolhukam, Mahfud MD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya