JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 dimana total libur nasional sebanyak 16 hari.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (11/10/2022).
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Menko PMK Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Adapun lima belas hari libur nasional 2022 yang dimaksud adalah:
1 Januari Tahun Baru 2023
22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili