Edan! Kakek Mesum Panjat Jendela Rumah Korban untuk Cabuli Bocah 10 Tahun

Dzulfikar Ash, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 16:08 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :


Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya