Ini Pesan Jokowi ke Sultan Yogya, Apa Saja?

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 07:48 WIB
Presiden Jokowi/Antara
Share :

Keduanya kemudian dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 90P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022—2027 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Agustus lalu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya