JAKARTA - Sebanyak 19 orang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merupakan orang yang berada dalam insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, perlindungan diberikan karena yang bersangkutan mau bekerja sama dalam mengungkap kejadian berdarah tersebut.
"Sebenarnya untuk intimidasi atau mengancam itu tidak ada, ini karena kepada mereka itu bersedia untuk menjadi saksi dalam peristiwa ini," ujarnya, Rabu (12/10/2022).