Ini Alasan LPSK Lindungi 19 Orang Terkait Tragedi Kanjuruhan

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 12:43 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi Pasaribu (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 19 orang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merupakan orang yang berada dalam insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, perlindungan diberikan karena yang bersangkutan mau bekerja sama dalam mengungkap kejadian berdarah tersebut.

"Sebenarnya untuk intimidasi atau mengancam itu tidak ada, ini karena kepada mereka itu bersedia untuk menjadi saksi dalam peristiwa ini," ujarnya, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA:Bupati Malang Imbau Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Sakit Segera Berobat, Biaya Ditanggung Pemkab 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya