Tragedi Kanjuruhan, Polisi Gali Masalah Hak Siar ke Pihak Televisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 14:32 WIB
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada pekan depan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Salah satu pihak yang akan diperiksa yakni Indosiar selaku pihak televisi yang memegang hak siar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, perusahaan stasiun televisi tersebut akan digali keterangan informasinya soal hak siar pertandingan antara Arema FC vs Persebaya saat terjadinya peristiwa tersebut.

"Hak siaran yang memainkan malam hari," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Dedi, pelaksanaan pertandingan tersebut yang digelar malam hari, tidak sesuai dengan rekomendasi Kapolres Malang dalam rangka keselamatan dan keamanan ketika itu.

"Tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," ujar Dedi.

Dedi memaparkan, sejumlah saksi tambahan yang akan diperiksa pada minggu depan di Polda Jatim diantaranya, Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputy Security and Safety PSSI, Indosiar, dan General Koordinator Panitia Pelaksana.

"Direktur Operasional LIB. Kemudian deputi Security and safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel. Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menyatakan, pada pekan pula penyidik akan memeriksa ulang lima tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya