- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA: Siang Ini, Komnas HAM Bakal Beberkan Temuan Awal Tragedi Kanjuruhan
Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Mulai dari KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes psikologi, dan kesehatan.
(Nanda Aria)