4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran Ditahan, 2 di Antaranya ASN

Andrian Supendi, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 08:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

Keempat tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 18 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Berita Selengkapnya: Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran di Indramayu, 4 Tersangka Ditahan

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya