3 Oknum Polisi yang Jadi Perampok Ajukan Banding Usai Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 10:52 WIB
3 polisi yang jadi perampok ajukan banding usai dipecat tidak hormat (Foto : Istimewa)
Share :

MEDAN - Sebanyak tiga oknum Polisi yang terlibat dalam aksi percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Medan, Sumatera Utara, mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan ketiga oknum Polisi itu dijatuhi sanksi PTDH karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.

"Iya keputusannya ketiganya PTDH. Tapi mereka banding," kata Kompol Asmara, Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut ketiga oknum Polisi itu diberikan waktu selama 21 hari itu mengajukan memori bandingnya. Jika dalam 21 hari memori banding tidak disampaikan, maka secara langsung keputusan PTDH itu berlaku.

"Itu sesuai Peraturan Kapolri. Ada 21 hari kesempatan mereka mengajukan memori banding," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang oknum Polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan terlibat dalam upaya perampokan sepeda motor milik warga Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Ketiga oknum polisi itu berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Dalam aksinya Bripka B berperan sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H adalah polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.

Aksi percobaan perampokan bermodus jual beli motor bodong itu terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan pada 5 Oktober 2022 lalu. Perampokan ini juga melibatkan dua warga sipil berinisial N dan O. N sudah ditahan sedangkan O masih buron.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya