JAKARTA – Pada saat Ratu Elizabeth II meninggal dunia, kita sering mendengar jika negara persemakmuran Inggris turut mengucapkan belasungkawanya kepada sang Ratu. Lantas apa yang dimaksud negara persemakmuran itu?
Melansir dari Royal UK, negara persemakmuran Inggris atau Commonwealth of Nations merupakan persatuan negara-negara yang secara historis pernah di bawah kekuasaan Inggris. Masing-masing negara tersebut berkembang dan mencerminkan keadaan yang berbeda dari setiap wilayah.
Setelah mencapai kemerdekaan dari jajahan Inggris, India menjadi negara pertama yang memutuskan untuk tetap berada dalam persemakmuran. Meskipun begitu, India tetap berdiri sebagai negara republik.
Baca juga: 3 Negara Persemakmuran Inggris yang Ingin Lepas Paska Kematian Ratu Elizabeth II
Untuk melancarkan tujuan ini, Deklarasi London 1949 mengakui Raja George VI sebagai Kepala Persemakmuran. Setelah kematiannya, para pemimpin Persemakmuran mengakui Ratu Elizabeth II untuk meneruskannya.
Baca juga: Tanpa Ratu Elizabeth II, Persemakmuran Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti
Peran Kepala Persemakmuran sebenarnya tidak berlaku turun-temurun. Namun, para pemimpin persemakmuran telah memiliki keputusan bulat pada tahun 2018 bahwa Raja Charles III yang akan meneruskan menjadi Kepala Persemakmuran, setelah Ratu Elizabeth meninggal dunia.
Dilansir pada situs The Commonwealth, tujuan persemakmuran Inggris adalah sebagai berikut:
- Melindungi lingkungan dan mendorong pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam di darat dan laut
- Meningkatkan perdagangan dan ekonomi
- Mendukung demokrasi, pemerintahan dan supremasi hukum
- Mengembangkan masyarakat dan generasi muda, termasuk kesetaraan gender, pendidikan, kesehatan dan olahraga
- Mendukung negara-negara kecil, membantu mereka mengatasi tantangan tertentu yang mereka hadapi.