JAKARTA -Dakwaan tersangka kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menyebut Ferdy Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya dan mengaburkan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga sempat menyampaikan tentang persoalan harga dirinya tentang kelakuan Brigadir J pada para tersangka lainnya.
Ferdy Sambo menyampaikan itu setelah dia menghadap pimpinannya, yang mana terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu pukul 22.00 WIB. Dalam dakwaan Arif itu, disebutkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost Lantai 3 kantor Divisi Propam Mabes Polri langsung menemui Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf guna menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuatnya terkait penembakan terhadap Brigadir J.
(Baca juga: Bharada E Tidak Diperintahkan Tembak Brigadir J, Namun Hanya Menghajar)
"Setelah itu Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun menyampaikan bahwa, ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis dakwaan Arif Rachman sebagai dikutip dari SIPP PN Jaksel, Jumat (14/10/2022).
Ferdy Sambo menyebut, dia telah menghadap Pimpinan dan menjelaskan pada para tersangka tentang pertanyaan Pimpinan. Pimpinan hanya bertanya apakah dia menembak ataukah tidak dan Sambo menjawab dia tidak melakukan penembakan tersebut.
"Ferdy Sambo menjawab, Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Sambo dalam dakwaan.
Adapun Arif Rachman Arifin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.