Pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua Ditolak Tokoh Adat

Edy Siswanto, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 03:58 WIB
Tokoh adat Papua menolak pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua/Foto: Edy
Share :

JAYAPURA - Para tokoh adat dan pemuda adat Papua yang tergabung dalam Rakyat Papua Bersatu, menolak tegas pengukuhan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) versi Domenikus Sarabut.

Ondofolo Yanto Eluay selaku tokoh adat di Papua khususnya Wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura saat menggelar jumpa pers di Pendopo Hele Wabhouw Obhe tegas menyebut jika pengukuhan Kepala suku besar oleh DAP tersebut sepihak, dan mencederai kewibawaan Adat Papua.

 BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Dalami Kewenangan PSSI hingga PT LIB

"Apa yang dilakukan oleh Dewan Adat Papua dengan mengukuhkan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar dari 7 wilayah adat itu merupakan salah satu tindakan yang merusak tatanan adat dan wibawa masyarakat adat Papua,"kata Yanto.

Dijelaskannya, yang dimaksudkan merusak tatanan adat lantaran pengukuhan Kepala Suku tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dann syarat mutlak sebagai kepala suku.

 BACA JUGA:Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polri: Hak Lesti

"Memang ada perbedaan pengangkatan Kepala suku, namun seperti di kami, pengangkatan seseorang Kepala Suku itu ada kriterianya, ada syaratnya, harus sesuai dengan silsilah dan marga, termasuk moral yang bersangkutan, bukan serta merta seperti yang terjadi kepada Lukas Enembe. Dan terkesan ini adalah sarat Kepentingan," tegas Yanto yang juga mewarisi keondoafian dari orang tuanya Theys Eluay.

Hal lain yang janggal adalah, legitimasi DAP untuk mengukuhkan seseorang menjadi Kepala Suku. Hal ini kata dia, tidak bisa juga dilakukan oleh sembarangan orang, termasuk DAP.

"Kita ketahui bahwa Dewan Adat Papua adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk mediasi dan memfasilitasi permasalahan-permasalahan di Papua. Dia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemimpin-pemimpin adat di setiap suku. Dan bahwa yang memiliki kewenangan hak otonom untuk menentukan pemimpin masyarakat adat atau komunitas sukunya adalah masyarakat yang ada di komunitas itu sendiri," jelasnya.

Sementara, Ondofolo Perbatasan RI-PNG, Herman A.T Yoku juga tegas mempertanyakan legitimasi DAP versi Domenikus Sarabut. Dikatakan DAP versi tersebut adalah KLB di Wamena, sementara DAP yang sesungguhnya adalah versi Kongres di Fak Fak.

"Yang sah adalah DAP yang diketuai oleh Yan Pieter Yarangga hasil kongres DAP di Fak Fak, sementara yang Dominikus Sarabut tidak. Sehingga kami menilai status Lukas saya anggap dia sebagai kepala suku besar di kampungnya bukan kepala suku besar di Papua atau di Provinsi Papua. Pelantikan atau pengukuhan yang dilakukan oleh Dominikus Sarabut dari dari versi KLB Wamena sangat keliru," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya