Dikatakan, harusnya pengukuhan juga dilakukan oleh tua-tua adat atau kepala kepala suku setempat, bukan DAP yang tidak ada legitimasi adat.
"Yang harusnya mengukuhkan saudara Lukas yang dia adalah tua-tua adat yang di yang ada di wilayah adat Lapago dan bukan berada di wilayah adat orang lain, namun harus ada di Wilayah adatnya. Ini Lukas Enembe dikukuhkan sebagai kepala suku besar oleh Dominiku Sarabut, kapasitas Dominikus serabut itu siapa Apakah dia kepala suku kan tidak. Pengakuan yang dilakukan oleh Domenikus Serabut yang merupakan kepala dewan adat Papua versi KLB itu tidak diakui negara," tegasnya.
BACA JUGA:Tak Mau Disalahkan, Indosiar Sebut Tragedi Kanjuruhan Tanggung Jawab PT LIB
Sementara Ali Kabiyai, selaku Ketua Pemuda Adat Seireri II, dan sekaligus Ketua Pemuda Mandala Trikora, juga menyebut penolakannya atas pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua.
"Kami pada dasarnya tidak mengakui saudara Lukas Enembe sebagai kepala suku besar bangsa Papua. Saya diangkat sebagai ketua Pemuda adat Seireri oleh suku 3 lembaga adat dan 4 kerukunan di wilayah Nabire pesisir, jadi ada prosesnya," ucapnya.
Sementara, terkait kasus hukum Lukas Enembe , dirinya menyebut jika KPK terlalu lambat. Harusnya proses tersebut bisa lebih cepat.
"Kami melihat KPK terlambat dalam menyelesaikan kasus gratifikasi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Kami berharap KPK bisa mempercepat proses penegakan hukum yang namanya korupsi tidak menggunakan hukum adat karena korupsi sama dengan pencuri korupsi harus diselesaikan dengan hukum positif yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
(Nanda Aria)