Setibanya di rusun, korban pun masuk sambil diikuti oleh pelaku. Karena kondisi rusun yang sepi dan tidak ada orangtua korban, pelaku pun kembali melancarkan aksinya untuk berhubungan badan.
"Pelaku ini mengajak berhubungan badan, dengan berkata 'kamu sayang aku engga? Kalau sayang buktiin dong'," katanya.
Akhirnya karena dipaksa, korban pun menuruti kemauan dari pelaku untuk berhubungan badan.
Kasus tersebut pun akhirnya dilaporkan kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara per tanggal 9 April 2022 yang lalu. Akan tetapi baru diproses penangkapannya baru dilakukan pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
"Sekarang pelaku sudah diamankan, akan tetapi kita akan terus dampingi korban hingga tahap pemulihan nantinya," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )