JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Reindy (40) bos atau Direktur klub malam N Co Living by NIX di Kerobokan, Badung, Bali. Lokasi itu diduga terdapat peredaran narkotika.
Reindy ditangkap di parkiran Black Owl PIK, Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta pada Senin, 6 April 2026, malam.
"Penangkapan Direktur N.Co Living by NIX atas nama Reindy alias Rendy Sentosa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Dalam hal ini, polisi sebelumnya menangkap tiga orang yakni Steve Wibisono selaku manajer operasional, Beril Cholif Arrohman selaku kapten penghubung pengedar dan tamu serta Ngakan Gede Rupawan selaku pengedar.
Dalam penangkapan Reindy terungkap motif dari adanya dugaan peredaran narkoba di hiburan malam tersebut.
"Dari interogasi, Reindi mengizinkan mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N.co Living by Nic tersebut," ujarnya.