JAKARTA - Pengunjung sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR) akan dibatasi. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Ia memaparkan jumlah pengunjung dibatasi lantaran minimnya kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel.
Ruang sidang utama yang dimiliki PN Jaksel hanya mampu menampung 50 pengunjung. Selain itu, pembatasan dilakukan untuk ketertiban proses meja hijau.
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
(Erha Aprili Ramadhoni)