JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan itu diketahui, Ferdy Sambo sempat minta Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal Wibowo dengan berkata, kamu berani enggak tembak Dia (Brigadir J). Dijawab Ricky Rizal tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," ujar JPU membacakan dakwaannya, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Ferdy Sambo itu, Ferdy Sambo tak mempersoalkan jawaban Ricky Rizal atas permintaannya itu, tapi meminta Ricky untuk membackupnya di Duren Tiga manakala Brigadir J melawan. Ricky Rizal tak membantahnya sehingga Ferdy Sambo meminta Ricky untuk memanggil Richard Eliezer (Bharada E).
"Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Ricky Rizal, terdakwa Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah dinginkan dan dikendakinya tersebut menyampaikan pada Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer," tuturnya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi dan Ferdi Sambo Tidak Bareng Tiba di PN Jaksel, PC Datang Duluan
Adapun peristiwa itu terjadi dengan diawali peristiwa rombongan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J tiba di rumah Saguling, Jakarta. Ferdy Sambo sendiri pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 15.24 WIB tiba di rumah Saguling dalam kondisi marah dan langsung masuk ke rumah tersebut.