Beli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Dua Orang Ditangkap

Yohanes Demo, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 19:29 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Dari pengakuan para terduga pelaku, keduanya sudah melakukan aksi ini dalam kurun waktu 2 bulan lebih. Mereka hanya membeli BBM jenis solar di satu SPBU yang juga berada di wilayah Pleret dengan harga Rp 6,800/liter dan mereka jual kembali dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 11 ribu.

"Kalau pelanggannya rata-rata adalah pelaku industri. Dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 30 juta," ujarnya.

Atas perbuatan itu, kedua terduga pelaku dikenakan Undang-undang Migas pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sementara itu, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang secara langsung ikut terlibat atau ikut menikmati hasil dari penjualan BBM subsidi tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya