Setelah sekian lama, akhirnya perjalanan kedua ini terbongkar atas laporan warga, adanya penyalahgunaan narkoba ganja. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli ganja kepada kedua pelaku.
"Dari laporan warga itu, kami berhasil meringkus dua tersangka di depan sebuah SPBU Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," katanya.
Tidak hanya berhenti disitu, petugas langsung menggiring kedua tersangka ke tempat tinggalnya. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah DJ dan IA, dan masing masing ditemukan sebanyak 429 gram dan 680 gram ganja.
"Jika kami totalkan barang bukti diamankan dari rumah masing-masing pelaku sebanyak 1.109 gram narkoba ganja kering," katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut didapat dari rekannya sesama komunitas sepeda motor di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Atas perbuatannya, kini kedua pelaku pengedar ganja terancam hukuman seumur hidup," pungkasnya.
(Awaludin)