JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama. Berikut fakta-faktanya :
1. Bersiul dan Menatap Kategori Kekerasan Seksual
Ada kategori yang bisa dibilang baru diketahui khalayak, seperti bersiul dan menatapi seseorang. Kemenag sendiri merinci 16 klasifikasi kekerasan seksual seperti rayuan, lelucon hingga siulan kepada korban.
BACA JUGA:Catat! Kemenag Tetapkan Siulan dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," kata Juru bicara Kemenag Anna Hasbie yang dikutip dari laman resmi Kemenag.
2. Pelaku Dikenakan Sanksi Pidana
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menegaskan, pelaku kekerasan seksual jika terbukti melakukan perbuatan keji tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
BACA JUGA:RPA Perindo akan Dampingi Korban Kekerasan Seksual hingga Pemulihan Psikis Gratis
3. Jangan Ada Kekerasan Seksual di Sekolah
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie berharap, dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," kata Anna.