Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 11:06 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Melanggar UU ITE dalam Kasus Brigadir J 

JPU menyebutkan, tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepad Hendra.

BACA JUGA: Enam Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Disidangkan Hari Ini 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya