Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Atas Surat Dakwaan Jaksa

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 11:25 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan saat sidang (foto: MPI/Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) terkait obstruction of justice, Henry Yosodiningrat mengaku tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel mengatakan, pasca pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua, Rabu (19/10/2022).

 BACA JUGA:Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.

"Benar dakwaannya?" tanya Ahmad Suhel.

"Nanti akan kami inikan di," jawab Hendra Kurniawan.

 BACA JUGA:Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Duren Tiga

"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.

"Kami serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Hendra Kurniawan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan memberikan jawaban terkait pertanyaan hakim.

Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP

"Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan ataupun tidak mengajukan eksepsi. Kami mengapresiasi JPU yang sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Dengan maksud untuk memudahkan, kami mencoba untuk mengambil intisari dari dakwaan JPU. Kalau ada yang salah dari intisari, kalau salah bisa disampaikan," kata Henry Yosodiningrat.

Namun saat pembacaan instisari tersebut Ketua Majelis Hakim meminta hal tersebut cukup sampaikan di pokok materi dalam persidangan berikutnya.

"Persidangan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 27 November 2022 di jam yang sama," tutup Ahmad Suhel.

Sebagaimana diketahui, Sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya