KPK Cecar Sekda Papua soal Pengelolaan APBD Terkait Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 13:17 WIB
KPK mencecar Sekda Papua soal pengelolaan APBD terkait kasus Lukas Enembe. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, pada Selasa, 18 Oktober 2022. Ridwan yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) itu dicecar soal pengelolaan dana APBD Papua.

Selain itu, penyidik mengorek soal pengelolaan dan pemanfaatan APBD Papua lewat 3 saksi lainnya. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Setda Papua, Woro Pujiastuti serta dua Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, Yance Parubak dan Sesno.

"Keempat saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Kasus tersebut di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum menjelaskan detail soal tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya