Abdul Zapar dalam memori disebut tidak memperbolehkan tindakan Irfan. Abdul bahkan meminta Irfan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT yaitu Seno Soekarto.
"Namun ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, terdakwa Irfan melarangnya, bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan itu," ucap Jaksa.
Aksi penggantian DRV CCTV dilakukan Irfan dengan memerintahkan Afung selaku pengusaha CCTV. CCTV yang digantikan tersebut diketahui mengarah kepada lokasi rumah Ferdy Sambo.
"Bahwa CCTV di pos security yang menyorot merupakan petunjuk kuat atas terjadinya penembakan, namun terdakwa Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyiataan malah menyuruh Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," ucap Jaksa.
(Nanda Aria)