MALANG - Tiga pasien korban Tragedi Kanjuruhan Malang masih berada di ruang ICU Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Ketiga korban masih menggunakan alat bantu ventilator.
Plt Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dr. Kohar Hari Santoso menjelaskan, saat ini total 6 orang dirawat di RSSA Malang. Tiga orang berada di ruang ICU, sedangkan tiga lainnya di ruangan rawat inap biasa.
"Tiga di ruang ICU, Kondisinya di ICU ada satu yang sangat tidak stabil, yang dua masih relatif stabil," kata Kohar Hari Santoso usai mendampingi Kapolda Jawa Timur menjenguk para korban, Rabu (19/10/2022).
Tiga pasien ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, dengan kondisi satu pasien mengkhawatirkan. "Satu yang tidak stabil. Intinya enggak stabil sehingga risiko meninggalnya besar," tegasnya.
Pasien di ruang ICU mayoritas menderita luka-luka dan trauma akibat benturan serta efek dari asfiksia atau kekurangan kadar oksigen dalam tubuh. Tetapi ia memastikan seluruh pasien yang ada di ruang ICU tak ada lagi yang anak-anak.
"Di ICU enggak ada anak-anak. Anak-anak di ruang biasa itu yang ada luka di paha," tukasnya.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Baca juga: Kapolda Jatim yang Baru Irjen Toni Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Sampaikan Permintaan Maaf
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak yang meninggal dunia karena panik dan berdesak-desakan usai gas air mata ditembakkan polisi.
Akibat kejadian setidaknya 133 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka hingga Selasa (18/10/2022) sore. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
(Qur'anul Hidayat)