Kemenkes Minta Seluruh Apotek Setop Jual Obat Sirup, Ini Alasannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 06:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: CNA)
Share :

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat mengatasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Penyakit tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Baca juga: RSHS Deteksi 12 Kasus Gangguan Ginjal Akut, Warga Diminta Tidak Panik

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diinstruksikan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

Baca berita selengkapnya di sini: Gagal Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Minta Seluruh Apotek Stop Jual Obat Sirup

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya