JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam, terdakwa Irfan Widyanto sempat meminta seorang pemilik usaha CCTV, untuk menukar yang ada di sekitar rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo.
"Terdakwa Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV berikut hard disknya yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga tersebut," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia melanjutkan, Irfan menghubungi Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit, untuk meminta penggantian DVR CCTV dirumahnya.
"Saksi Ridwan Rhekynellso Soplangit,S.IK,.M.H meminta terdakwa Irfan Wisyanto, S.H.,S.I.K agar datang kerumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut," papar jaksa.
Ia pun menuturkan, Irfan mendatangi rumah Ridwan untuk mengambil DVR tersebut di luar rumah. Setelah itu, Irfan pun kembali ke pos security dengan membawa DVR dari rumah Ridwan.