Terkait Pelanggaran Etik Teddy Minahasa, Polri: Sedang Pemberkasan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 10:04 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan belum melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Irjen Teddy Minahasa, setelah terjerat kasus dugaan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemberkasan.

"Sedang pemberkasan etik," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dalam hal ini, Dedi belum dapat memastikan kapan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu menjalani pemeriksaan etik. Jadwal pemeriksaan etik diatur Divisi Propam Polri.

"Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.

Pemeriksaan etik dan pidana Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pidana dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan etik di Divisi Propam Polri. Terkait pidana, Dedi mempersilakan tanya ke Polda Metro Jaya.

"Pidana ke polda, kode etik Propam," ucap Dedi.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya