JAKARTA - Siulan termasuk dalam kekerasan seksual dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid, tolok ukur siulan yang diatur dalam PMA tersebut, adalah siulan bernuansa seksual. Kemudian, siulan yang membuat korban tidak nyaman.
"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Tak Hanya Siulan, Mengirim Foto dan Audio hingga Mengintip Dikategorikan Kekerasan Seksual
Zainut menambahkan, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek. Apakah korban merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.
"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," ujarnya.
BACA JUGA: 3 Fakta Kemenag Terbitkan 16 Jenis Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan