Siulan Termasuk Kekerasan Seksual, Begini Tolok Ukurnya Menurut Kemenag

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 11:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Siulan termasuk dalam kekerasan seksual dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid, tolok ukur siulan yang diatur dalam PMA tersebut, adalah siulan bernuansa seksual. Kemudian, siulan yang membuat korban tidak nyaman.

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:Tak Hanya Siulan, Mengirim Foto dan Audio hingga Mengintip Dikategorikan Kekerasan Seksual 

Zainut menambahkan, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek. Apakah korban merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," ujarnya.

BACA JUGA: 3 Fakta Kemenag Terbitkan 16 Jenis Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 

Dalam Ayat (1) Pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sedangkan dalam Ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.

Ada 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam Pasal 5 di PMA tersebut. Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

PMA mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya