JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan, bahwa kliennya tak pernah memberi handphone (HP) dan uang kepada ajudannya usai menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Eggak, enggak, Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu putri tidak pernah," kata Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi sempat menyampaikan rasa terima kasihnya atas penembakan itu pada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu terungkap dalam dakwaannya yang dibacakan JPU pada Senin 17 Oktober 2022.
"Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih pada Ricky Rozal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," ujar JPU saat membacakan dakwaannya di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin.
Penyampaian terima kasih Putri Candrawathi itu disampaikannya pada 10 Juli 2022, pasca penembakan terhadap Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri berada di rumahnya Jalan Saguling, Jakarta Salatan, yang mana Ferdy Sambo sempat memanggil Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke lantai 2 ruang kerja Ferdy Sambo.
Sedangkan Ferdy Sambo disebut sempat memberikan sebuah handphone Iphone 13 pro max kepada Bharada E setelah selesai melaksanakan tugasnya tersebut. "Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah, untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," ujar jaksa.
Selain itu, Bharada E juga diberikan uang sebesar Rp1 miliar, yang kemudian diminta kembali oleh Ferdy Sambo. Setelah itu, Putri Candrawathi sempat mengucapkan rasa terima kasih kepada Bharada E.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," katanya.
(Arief Setyadi )