Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum.
Baca juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karena sudah seharusnya batal demi hukum," demikian kutipan eksepsi dari Kuat Maruf.
(Fakhrizal Fakhri )