JAKARTA - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa kliennya menerima handphone dari Ferdy Sambo dengan tujuan menghilangkan jejak.
Namun, kata dia, Kuat tidak sempat melihat isi amplop yang diberikan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," ujar Irwan kepada wartawan Kamis (20/10/2022).
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," imbuhnya,
Tim kuasa hukum Kuat Maruf membacakan eksepsi dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri
Dalam pembacaan nota keberatan itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum.
Baca juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karena sudah seharusnya batal demi hukum," demikian kutipan eksepsi dari Kuat Maruf.
(Fakhrizal Fakhri )