"Ketiga Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer (hal: 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan)," ucapnya.
Kuasa hukum lantas meminta majelis hakim untuk dapat mengabulkan dan memutuskan nota keberatan atau eksepsi Ricky Rizal Wibowo tersebut. Yang kedua juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dengan surat dakwaan Nomor: PDM-245/ JKTSL/10./2022 tanggal 12 Oktober 2019 yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022.
"Ketiga menyatakan perkara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut, keempat memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan," ucap kuasa hukum.
(Nanda Aria)