Pengacara Ricky Rizal: Jawaban JPU Copas dari Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rizky Syahrial, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 19:34 WIB
Pengacara Bripka Ricky Rizal Bedi Sugiho Pribadi (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi menanggapi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penolakan eksepsi atau nota keberatan terhadap kliennya.

Ia menambabkan bahwa JPU hanya copy paste dari tanggapan eksepsi sebelumnya dari Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

"Ini tanggapan eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste," katanya kepada wartawan di PN Jaksel Kamis (20/10/2022).

"Sehingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kita, jadi itu hak mereka menjawab bahwa memang posisinya diposisikan masuk materi," ujar Bedi.

Ia menganggap, Kliennya memiliki pandangan yang menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir J seperti yang didakwakan oleh JPU.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

Bedi melanjutkan, JPU hanya menyampaikan fakta - fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain dari BAP sebelumnya, ia pun menambahkan pihaknya telah menyampaikan eksepsi sesuai dengan analisa hukum.

Baca juga: Ricky Rizal Minta Dibebaskan, Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo

"Ternyata, kita sampaikan eksepsi tadi kita urai dengan analisa hukum dan fakta - fakta. Namun, dari JPU menyampaikan keterangan bukan dari kita, tapi dari keterangan terdakwa lain sebagai saksi di dalam BAP, itu dikonfrontir," kata Bedi.

Hal ini katanya, terkait saat kejadian di Magelang soal pengamanan senjata Brigadir J. Bedi mengatakan, Kliennya hanya berperan untuk mengantisipasi perselisihan senjata antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya