BOGOR – Sejumlah bangunan berupa kios di wilayah Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas Satpol PP. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut tidak berizin dan berdiri di lahan pemerintah.
"Ini ada empat bangunan satu pemilik, satu hamparan. Ini bangunan tanpa izin. Kedua, dia (pemilik) mendirikan bangunan itu di lahan irigasi. Dia tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Rhama mengatakan, pembongkaran merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman da Pertanaha (DKPP) Kabupaten Bogor. Pemilik bangunan telah diberikan peringatan dan disegel sebelum dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Petugas Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Kawasan Puncak
"Ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Sudah diberikan peringatan oleh DPKPP, setelah 1-3, akhirnya oleh Satpol PP ditindaklanjuti," jelasnya.