KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Cantik soal Suap Laporan Keuangan Sulsel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 10:11 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Ina Kartika Sari, hari ini.

Wanita berparas cantik ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

 (Baca juga: KPK Lelang Handphone Milik Koruptor terkait Perkara Eks Gubernur Sulsel, Segini Harganya)

Selain Ina, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni' Matullah, hari ini. Keterangan kedua pimpinan DPRD Sulsel tersebut dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Edy Rahmat (ER).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Ina Kartika Sari sempat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis, 13 Oktober 2022. Namun, Ina tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ina pada hari ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya itu.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya