JAKARTA - Polri menyatakan bahwa jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah ikut mengawasi penyetopan penjualan obat jenis sirup menyusul maraknya kasus gagal ginjal terhadap anak-anak.
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).
Menurut Nurul, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut.
"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.
BACA JUGA:Polres Bogor Cek Apotek dan Toko Obat di Cibinong untuk Awasi Peredaran Obat Sirup Anak
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal.
Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.
BACA JUGA:Terkait Gagal Ginjal Akut, Puskesmas Telaga Murni Bekasi Setop Pelayanan Obat Sirup
Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).
(Awaludin)