Rangkuman Sidang Putri Candrawathi, Mengaku Tak Paham Dakwaan hingga Eksepsi Dipangkah JPU

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 07:47 WIB
Putri Candrawathi saat sidang. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Putri Candrawathi telah menjalani dua kali persidangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim kuasa hukum Putri langsung melayangkan eksepsi atau nota keberatan di sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menjawab eksepsi beberapa hari setelahnya.

Sidang perdana Putri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 17 Oktober 2022. Sementara sidang kedua berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022.

Pada sidang pertama Putri mengenakan pakaian warna putih. Sementara pada sidang kedua, Putri memakai pakaian serba hitam.

Dakwaan

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

 Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Putri, Sidang Putusan Sela Digelar 26 Oktober

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.

Brigadir J diminta menemui Putri Candrawathi di dalam kamar. Jaksa mengatakan keduanya berada dalam kamar selama 15 menit. Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar dan sempat dilihat oleh Kuat Ma'ruf yang kemudian langsung menemui Putri Candrawathi.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," terangnya.

Selanjutnya Putri dinyatakan mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J, namun tidak berusaha untuk mencegahnya.

Jawaban Jaksa

Jaksa merasa penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami ketentuan UU dalam membuat surat dakwaan.

Pernyataan itu dilontarkan JPU Erna Nurmawati menanggapi nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawati atas surat dakwaan yang dinilai disusun tidak cermat.

"Setelah PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Erna saat membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10)

Dalam klausul tersebut, Erna menjelaskan, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.

Dengan dasar klausul itu, Erna menegaskan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi telah disusun secara sistematis, jelas, dan tegas.

"Kemudian di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada hari Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022," tutur Erna.

Dalam sidang kedua tersebut, JPU dengan tegas meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya